Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia

            Menurut KBBI , Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
            Menurut UU No 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

            Terdapat 6 bidang Hak Asasi Manusia :
1.      Hak Asasi Pribadi : merupakan hak yang bersifat pribadi seperti memeluk agama, berpendapat dan berorganisasi.
2.      Hak Asasi Politik : merupakan hak berpolitik seperti memilih dan dipilih, mendirikan parpol dan lain sebagainya.
3.      Hak Asasi Hukum : merupakan hak yang memberikan kesamaan hukum kepada semua manusia.
4.      Hak Asasi Ekonomi : merupakan hak yang berkaitan dengan ekonomi, seperti transaksi keuangan, bekerja dan mendapat penghidupan yang layak.
5.      Hak Asasi Peradilan : merupakan hak untuk mendapatkan pembelaan dan melakukan pemeriksaan di pengadilan.
6.      Hak Asasi Sosial Budaya : merupakan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pembelajaran serta mengembangkan budaya.

Sejarah Hak Asasi Manusia

Sebelum Hak Asasi Manusia muncul, mari kita kembali ke tahun 1215. Saat itu, King John dari Kerajaan Inggris sedang berhadapan dengan pemberontak dan akhirnya membuat kesepakatan. Kesepakatan ini nantinya yang dikenal dengan Magna Charta. Magna Charta ini menyatakan bahwa semua tunduk dibawah hukum, termasuk raja. Pondasi inilah yang menjadi titik awal bagi hak asasi manusia. Magna Charta kemudian diubah oleh King Henry III sebanyak 3 kali, yaitu 1216, 1217 dan 1225 yang kelak menjadi Magna Charta yang dikenal pada hari ini. Magna Charta sendiri berisi 63 klausa.
Selanjutnya adalah melihat kembali ke abad pertengahan, dimana India, China dan Arab sedang berada di puncak kekuatan pada masa tersebut dan Eropa dihadapkan dengan era kegelapan (Dark Ages). Terinspirasi dari keinginan untuk mewujudkan kebebasan yang dikekang oleh gereja pada masa tersebut, dimulailah reformasi baik secara agamis maupun sains di Eropa yang kemudian dikenal dengan masa Renaisans yang dimulai dari kemajuan reformasi pada tahun 1546. Hingga 1648 (Perjanjian West-phalia), kekuasaan gereja dapat dikatakan runtuh, sehingga membuka gerbang bagi kemajuan di Eropa. Ini memberikan pondasi bagi Eropa untuk berekspansi dan juga menemukan benua Amerika.
Dengan ditemukannya benua Amerika, maka dimulailah masa-masa revolusi. Semua dimulai karena kepentingan beberapa golongan penting di Eropa. Salah satunya adalah kepentingan antara kaum borjuis (pengusaha) dengan penguasa/raja. Ini menyebabkan berbagai gesekan yang mengakibatkan pada Revolusi Inggris, Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Prancis (1789). Revolusi Prancis terkenal dengan 3 hak, yaitu hak atas kebebasan, kesamaan dan persaudaraan (liberty, egality, fraternite) meskipun sebenarnya berisi 17 pernyataan.
            Selanjutnya adalah keberadaan Universal Declaration of Human Rights 1948 yang menjadi pondasi Hak Asasi Manusia secara Internasional. Dengan adanya deklarasi tersebut, PBB secara resmi mengakui HAM.

References

Anon., n.d.. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia. [Online]
Available at: http://www.kontras.org/uu_ri_ham/UU%20Nomor%2039%20Tahun%201999%20tentang%20Hak%20Asasi%20Manusia.pdf
[Accessed 5 April 2017].
Claire Breay, J. H., n. d.. Magna Carta an introduction - The British Library. [Online]
Available at: http://www.bl.uk/magna-carta/articles/magna-carta-an-introduction
[Accessed 4 April 2017].
Fathoni, A., 2014. Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM). [Online]
Available at: http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html
[Accessed 4 April 2017].
Fathoni, A., 2016. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). [Online]
Available at: http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
[Accessed 5 April 2017].
godam64, 2006. Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global - Pelajaran Ilmu PPKN / PMP Indonesia. [Online]
Available at: http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html
[Accessed 5 April 2017].
Ishay, M. R., 2004. The History of Human Rights From Ancient Times to Globalization Era, London, England: University of California Press, Ltd..

Kemdikbud, n.d.. Arti kata - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. [Online]
Available at: http://kbbi.web.id/
[Accessed 4 April 2017].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[HOAX] Pesan Juru Kunci

Preparing Anaconda with Tensorflow [ACTUALLY WORKED FOR ME 2024]

Prof Ashari, Tangan Dingin Sang Rektor Visioner