Langsung ke konten utama

Essay Penerapan UU ITE di Indonesia



Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, disingkat UU ITE, disahkan pada tahun 2008 dan kembali mengalami revisi pada tahun 2016. UU ITE disusun untuk memberikan pemerintah ruang untuk meregulasi informasi dan transaksi elektronik (terutama online) di Indonesia agar tidak terjadi pelanggaran hukum seperti transaksi ilegal, perjudian, pelecehan seksual dan lain sebagainya, tanpa sepenuhnya menghapuskan kebebasan berpendapat yang telah di jamin oleh konstitusi (UUD 1945 Pasal 28E). Hal ini ditegaskan pada UU RI No 19 Tahun 2016 (revisi UU ITE) yang menyatakan bahwa penyadapan (salah satu proses untuk melaksanakan hukum) merupakan hal sensitif karena melanggar hak asasi manusia, sementara penyadapan sendiri perlu dilakukan untuk kepentingan hukum, sehingga UU ITE diperlukan sebagai garis tengah antara dua aspek tersebut. Di UU yang sama, ditegaskan bahwa UU ITE bersifat delik aduan, sehingga pelaksanaan UU ITE hanya akan terjadi jika ada pengaduan dari yang bersangkutan ke pengadilan, tidak dilakukan langsung oleh hukum. Secara teoritis, UU ITE seharusnya sudah menjawab permasalahan yang terjadi di dunia cyber di Indonesia. Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan UU ITE ini sendiri masih belum terlalu nampak, dimana banyak pelanggaran UU ITE yang tidak terselesaikan di lapangan. Dan meskipun telah dirancang sedemikian rupa, penerapan undang-undang ini masih terbilang minimal. Menyebarnya berita palsu/bohong (hoax) terus merajalela meskipun UU ITE telah menyatakan dalam Pasal 28 ayat 1 bahwa penyebaran berita bohong dapat menyebabkan pembawa berita dikenakan sanksi pidana. Parahnya, berita-berita palsu ini seringkali dibiarkan begitu saja karena sistem delik aduan yang ada, membuatnya mengalir bagaikan ombak yang menghantam setiap media sosial, meskipun berita-berita seperti ini dapat merugikan berbagai pihak yang terlibat dalam berita tersebut jika mereka tidak mengetahui dan menanganinya dengan cepat. Pengetahuan masyarakat terhadap undang-undang ini juga terbilang kurang. Ini dibuktikan dengan banyaknya orang yang menyebarkan berita tanpa memeriksanya kembali dan seringkali terjadi cyberbullying (kegiatan bully di dunia maya), yang merupakan bagian dari pelanggaran UU ITE. Dengan sistem delik aduan dan kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat tentang UU ITE secara menyeluruh, seringkali pelanggaran UU ITE “lepas radar” dan tidak terselesaikan dengan baik. Untuk membuat pelaksanaan UU ITE lebih baik, masyarakat perlu diberikan edukasi tentang berita hoax, tata cara penggunaan informasi dan transaksi elektronik dan juga tentang undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Masyarakat juga harus aktif dalam melaporkan pelanggaran UU ITE dimana mereka terkena dampaknya, agar pelanggaran UU ITE tidak berlalu begitu saja. Dengan demikian, maka UU ITE akan lebih berdampak terhadap kehidupan di masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa UU ITE dibuat untuk menjaga stabilitas negara dengan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengadakan penyelidikan, penyadapan, pengawasan dan segala bentuk tindakan hukum terhadap informasi dan transaksi elektronik, sekaligus menjamin hak-hak WNI dalam menggunakan internet dan melakukan transaksi secara elektronik dengan memberikan batas-batasan pada pemerintah. Dengan adanya UU ITE, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk mengontrol informasi yang beredar tapi tidak mengekang informasi yang beredar di publik. Namun, selama edukasi dan keaktifan masyarakat belum tinggi dan pemerintah kurang mensosialisasikan kebijakan ini agar terlaksana dengan baik, maka pelaksanaan UU ITE akan terhambat.


Referensi Essay :

http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2016/12/UU-Nomor-19-Tahun-2016.pdf

http://boyloy.blogspot.co.id/2012/04/delik-aduan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Preparing Anaconda with Tensorflow [ACTUALLY WORKED FOR ME 2024]

Make sure to follow this with perfect order: 1. conda create -n tf_gpu tensorflow-gpu 2. conda activate tf_gpu 3. pip install numpy==1.23.4 [EXECUTE GPU TEST CODE] ==> CODE MUST RETURN GPU NUMBER > 0 [#CONFIRMED] 4. pip install tensorflow-gpu==2.10 [EXECUTE GPU TEST CODE] ==> CODE MUST RETURN GPU NUMBER > 0 [#CONFIRMED] 5. pip install tensorflow==2.10 [EXECUTE GPU TEST CODE] ==> CODE MUST RETURN GPU NUMBER > 0 [#CONFIRMED] (You may skip the first two test, but it helps ensure your environment is set up right)   TRIVIA: - There's no 2.11 version of Tensorflow GPU on pip as shown below: ERROR: Could not find a version that satisfies the requirement tensorflow-gpu==2.11 (from versions: 2.5.0, 2.5.1, 2.5.2, 2.5.3, 2.6.0, 2.6.1, 2.6.2, 2.6.3, 2.6.4, 2.6.5, 2.7.0rc0, 2.7.0rc1, 2.7.0, 2.7.1, 2.7.2, 2.7.3, 2.7.4, 2.8.0rc0, 2.8.0rc1, 2.8.0, 2.8.1, 2.8.2, 2.8.3, 2.8.4, 2.9.0rc0, 2.9.0rc1, 2.9.0rc2, 2.9.0, 2.9.1, 2.9.2, 2.9.3, 2.10.0rc0, 2.10.0rc1, 2.10.0rc2, 2.10.0rc3, 2.1...

Prof Ashari, Tangan Dingin Sang Rektor Visioner

Tulisan ini dipersembahkan kepada Prof  Dr Ir. Mochamad Ashari, M.Eng, IPU,  AEng. yang merupakan rektor ke-12 ITS, periode 2019-2024. Seluruh tulisan ini berupa pandangan saya pribadi, sebagai ucapan terima kasih, meski disajikan seakan penuh kritikan pada bagian awalnya. Pertama saya mengenal nama ini, saya ingat dari salah satu dosen saya sewaktu saya masih menempuh sarjana. Saya lupa persis kapan, tetapi saya diperkenalkan tentang bagaimana visionernya Prof Ashari dan sedikit cuplikan peran beliau membangun Telkom University di Bandung. Ya, sebelum beliau dinobatkan sebagai rektor, saya berpikir bahwa 'apabila beliau jadi, sepertinya akan berpotensi revolusioner, atau bakal agak ekstrem dalam kebijakan'. Bagi saya, itu cukup menarik, tetapi ada ketakutan di benak saya dengan potensi ekstrem kebijakan beliau. Kala beliau dinobatkan sebagai rektor terpilih, Prof Ashari langsung bergerak cepat yang tidak membutuhkan waktu lama untuk melihat langkah beliau. Saya masih ingat, d...

Kenapa Sekarang?

Years ago, I seek it. Dulu, aku berjuang untuk bisa melewati batas teman, trying to be someone that you consider as dearest. Yes, that's back then. As I said, had it been years ago, I would have straight out say YES out of sheer dumbness, or tenacity, or both. Tabun. I used to be full of desire to get you to acknowledge me, then. Sungguh lucu sekali, I would circumvent and try to just get any chance to meet with you. Aku menginginkan lebih, dulu. But no, it has always been someone else. Someone else get to be your priority, your attention. Berharap lebih adalah kesalahanku, dan aku selalu menganggapnya demikian. Why chase over the skies you cannot reach? I almost burned the entire bridge, truly. Only one more step and I know the entire relationship will turn into nothing more than smoldering ashes in the seas of lost time. You know, had you not talk to me within the short time of me settling my almost 9-years long illusion, perhaps the bridge had been burned completely, as I had wi...